Senin, 04 Juni 2012

Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan Menyambut Lahirnya Badan Informasi Geospasial


Seiring dengan perkembangan dunia survei dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan  mampu menjadi koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Senin, 17 Oktober 2011 di Hotel Sahid Jakarta, Bakosurtanal menyelenggarakan Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan menyambut peluncuran Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada kegiatan tersebut,  Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata dan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan (Bakosurtanal, Asep Karsidi meresmikan pencanangan Geospatial untuk negeri dan menyambut peluncuran Badan Informasi Geospasial (BIG).  Kegiatan yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, Senin, 17 Oktober 2011 tersebut dihadiri oleh lebih dari 700 undangan dari Kementerian, lembaga, akademisi dan swasta serta undangan lainnya.Kegiatan pencanangan tersebut ditandai dengan peluncuran produk informasi Geospasial Bakosurtanal diantaranya Indonesia Geo portal (INA-SDI), peta NKRI, peta Taktual dan Atlas Nasional Indonesia volume 3.






Dalam sambutannya Menkokesra, Agung Laksono mengatakan, Lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial merupakan awal perjuangan baru untuk lebih mendayagunakan Informasi Geospasial secara luas kepada pemerintah dan masyarakat umum. Tugas ini bukan saja merupakan tugas dan tanggung jawab Badan Informasi Geospasial saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  
Sebelumnya Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi mengatakan, informasi geospasial atau peta erat dengan kehidupan sehari-hari seperti penetapan batas wilayah administrasi, wilayah negara, penataan ruang, pembangunan kewilayahan, sumber daya alam, pelestarian lingkungan, pariwisata bahkan penanggulangan bencana. Hampir 90 persen aktivitas pemerintahan memiliki elemen geospasial. Informasi Geospasial Dasar yang disediakan Bakosurtanal menjadi rujukan tunggal (Single Reference) bagi pengguna informasi Geospasial, hal tersebut untuk menghindari konflik dan ketidak sinkronan wilayah.
Sementara itu Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, mengatakan Pembangunan teknologi geospasial di berbagai bidang harus lebih digalakkan, baik di pemerintahan maupun di dunia industri. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan juga daya saing ekonomi nasional. Menyambut lahirnya Badan Informasi Geospasial (BIG), sesuai amanat UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, Menristek menambahkan BIG diharapkan dapat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana digariskan dalam UU ini untuk menata penyelenggaraan informasi geospasial secara efisien dan efektif.