Seiring dengan perkembangan dunia survei
dan pemetaan dan meningkatnya peran informasi geospasial di dalam
pembangunan nasional, dibutuhkan suatu lembaga yang akan mampu menjadi
koordinator serta penyelaras penyelenggaraan informasi geospasial di
Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka Badan Informasi
Geospasial (BIG) dilahirkan untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Hal ini sejalan dengan landasan
kebijakan informasi geospasial nasional, yaitu UU nomor 4 tahun 2011
tentang Informasi Geospasial.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Senin,
17 Oktober 2011 di Hotel Sahid Jakarta, Bakosurtanal menyelenggarakan
Pencanangan Geospasial Untuk Negeri dan menyambut peluncuran Badan
Informasi Geospasial (BIG). Pada kegiatan tersebut, Menteri Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono bersama Menteri Negara Riset
dan Teknologi, Suharna Surapranata dan Kepala Badan Koordinasi Survei
dan Pemetaan (Bakosurtanal, Asep Karsidi meresmikan pencanangan
Geospatial untuk negeri dan menyambut peluncuran Badan Informasi
Geospasial (BIG). Kegiatan yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta,
Senin, 17 Oktober 2011 tersebut dihadiri oleh lebih dari 700 undangan
dari Kementerian, lembaga, akademisi dan swasta serta undangan
lainnya.Kegiatan pencanangan tersebut ditandai dengan peluncuran produk
informasi Geospasial Bakosurtanal diantaranya Indonesia Geo portal
(INA-SDI), peta NKRI, peta Taktual dan Atlas Nasional Indonesia volume
3.
Dalam sambutannya Menkokesra, Agung
Laksono mengatakan, Lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial merupakan awal perjuangan baru untuk lebih
mendayagunakan Informasi Geospasial secara luas kepada pemerintah dan
masyarakat umum. Tugas ini bukan saja merupakan tugas dan tanggung jawab
Badan Informasi Geospasial saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
Sebelumnya Kepala Bakosurtanal, Asep
Karsidi mengatakan, informasi geospasial atau peta erat dengan kehidupan
sehari-hari seperti penetapan batas wilayah administrasi, wilayah
negara, penataan ruang, pembangunan kewilayahan, sumber daya alam,
pelestarian lingkungan, pariwisata bahkan penanggulangan bencana. Hampir
90 persen aktivitas pemerintahan memiliki elemen geospasial. Informasi
Geospasial Dasar yang disediakan Bakosurtanal menjadi rujukan tunggal (Single Reference) bagi pengguna informasi Geospasial, hal tersebut untuk menghindari konflik dan ketidak sinkronan wilayah.
Sementara itu Menteri Negara Riset dan
Teknologi, Suharna Surapranata, mengatakan Pembangunan teknologi
geospasial di berbagai bidang harus lebih digalakkan, baik di
pemerintahan maupun di dunia industri. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas layanan publik dan juga daya saing ekonomi
nasional. Menyambut lahirnya Badan Informasi Geospasial (BIG), sesuai
amanat UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, Menristek
menambahkan BIG diharapkan dapat menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana digariskan dalam UU ini untuk menata
penyelenggaraan informasi geospasial secara efisien dan efektif.